Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa saham-saham yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak termasuk dalam perhitungan free float.
Saham-saham tersebut mayoritas berasal dari kasus Jiwasraya dan Asabri.
>>> Bukan Cheat! 5 Rahasia Free Fire 2026 yang Masih Ampuh Bikin Auto Booyah
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin menyatakan bahwa saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan.
Hal ini disampaikannya kepada Bloomberg Technoz.
Seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan tetap wajib memenuhi ketentuan free float minimum 15% sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A.
>>> Lenovo Legion Y700 Infinite Siap Meluncur, Intip Harga dan Spesifikasi
Namun, dalam evaluasi pemenuhannya, BEI hanya menghitung saham yang memenuhi definisi free float.
Emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi saham sitaan harus menunggu proses pengalihan kepemilikan. Setelah saham tersebut dialihkan kepada publik dan memenuhi definisi free float, barulah dapat diperhitungkan.
>>> Telkomsel dan Samsung Luncurkan Paket Bundling Halo Optima Galaxy
Mekanisme pelepasan saham sitaan berada di bawah kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
