Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 secara bertahap sejak 3 Juli 2026.
Program bantuan biaya pendidikan ini menargetkan total penerima mencapai 707.477 siswa dari berbagai jenjang sekolah.
>>> Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan di Menteng yang Tewaskan Seorang Pemuda
Alokasi dana bantuan personal ditetapkan maksimal Rp100 ribu yang dapat ditarik secara tunai setiap bulan. Sisa dana personal dialokasikan secara nontunai untuk menunjang kebutuhan peserta didik.
Rincian Penerima per Jenjang
Untuk tingkat SD/MI, sebanyak 340.658 siswa menerima dana personal Rp250.000 dan tambahan SPP swasta Rp130.000 per bulan.
Tingkat SMP/MTs menyasar 190.449 siswa dengan dana personal Rp300.000 serta SPP swasta Rp170.000 per bulan.
Jenjang SMA/MA sebanyak 61.205 penerima mendapatkan dana personal Rp420.000 dan SPP swasta Rp290.000 per bulan.
Adapun jenjang SMK diberikan kepada 112.501 siswa dengan dana personal Rp450.000 serta SPP swasta Rp240.000 per bulan.
>>> Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Kamboja Hari Ini, Siapa Jadi Starter?
Selain itu, jalur PKBM sebanyak 2.664 penerima sebesar Rp300.000 per bulan.
Cara Cek Status Penerima
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui portal resmi kjp. jakarta.
go. id dengan memasukkan NIK orang tua atau NISN siswa.
Setelah data diverifikasi, informasi detail mengenai cabang bank penyalur akan ditampilkan pada sistem.
Proses penarikan tunai dapat diakses lewat teller maupun ATM Bank DKI sesuai ambang batas yang ditentukan.
>>> Ekonom Respons Alasan Mundurnya Perry Sebagai Gubernur BI
Penggunaan dana wajib diprioritaskan untuk pemenuhan perlengkapan sekolah, perangkat belajar, kegiatan ekstrakurikuler, makanan bergizi, hingga akses fasilitas edukasi.
