Pajak penghasilan merupakan salah satu pilar penerimaan negara untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur. Namun, ada sejumlah negara yang memilih untuk tidak mengenakan pajak ini kepada warganya.
Negara-negara tersebut umumnya memiliki sumber pendapatan alternatif yang besar, seperti dari sektor minyak dan gas, pariwisata, atau jasa keuangan internasional.
>>> Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasinya
Dengan demikian, mereka tidak bergantung pada pajak penghasilan individu.
Daftar Negara Tanpa Pajak Penghasilan
Berdasarkan data World Population Review 2026, berikut 13 negara yang tidak menerapkan pajak penghasilan bagi individu:
Bahama, Bahrain, Brunei Darussalam, Kuwait, Maladewa, Monako, Oman, Qatar, Saint Kitts dan Nevis, Arab Saudi, Somalia, Uni Emirat Arab, dan Vanuatu.
Dari daftar tersebut, Brunei Darussalam menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang tidak memungut pajak penghasilan pribadi.
>>> Polda Metro Fasilitasi Pertemuan Ketua RT dan Keluarga Korban Bentrokan Menteng
Alasan di Balik Kebijakan
Kebijakan tanpa pajak penghasilan ini dimungkinkan karena negara-negara tersebut memiliki sumber pendapatan lain yang sangat besar.
Misalnya, negara-negara Teluk mengandalkan ekspor minyak dan gas, sementara Monako dan Bahama mengandalkan sektor keuangan dan pariwisata.
Dengan tidak adanya pajak penghasilan, daya tarik bagi investor dan tenaga kerja asing pun meningkat.
>>> El Niño Berpotensi Dorong Suhu Global Melampaui 2°C pada 2027
Namun, kebijakan ini juga menuntut pengelolaan keuangan negara yang sangat hati-hati agar tetap berkelanjutan.

