Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti angkat bicara mengenai peluangnya menjadi calon gubernur definitif BI.
Destry saat ini menjabat sebagai Pjs gubernur setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Ia merupakan deputi gubernur senior BI.
Menurut Destry, ia hanya menjalankan amanah sebagai pejabat gubernur sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujarnya usai rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Kepresidenan, Senin (27/7/2026) malam.
Destry mengungkapkan, dalam rapat tersebut belum ada pembahasan mengenai sosok yang akan diusulkan sebagai gubernur definitif BI pengganti Perry Warjiyo.
Ia menekankan, pencalonan gubernur BI akan mengikuti aturan yang berlaku. "Oh belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku," katanya.