unique visitors counter
⌂ Beranda News Pemkab Tangerang Peringatkan Tindakan Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
News

Pemkab Tangerang Peringatkan Tindakan Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta

alt mid
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api akibat pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang
Pemkab Tangerang Peringatkan Tindakan Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
A A Ukuran Teks16px
alt top

Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan peringatan keras terkait aksi pembakaran sampah sembarangan. Pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menyampaikan kebijakan ini menyusul sejumlah kebakaran yang terjadi belakangan ini.

"Kami mulai hari ini menghimbau agar jangan lagi membakar sampah-sampah yang ada yang berserakan di lapangan, baik itu di hamparan ilalang ataupun di pinggir-pinggir jalan," ujar Taufik, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang panas dan angin kencang membuat asap pembakaran semakin mengganggu masyarakat sekitar. "Asapnya sangat tebal ditambah juga dengan angin," tambahnya.

Taufik menegaskan bahwa pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

"Di sanksi Perda nomor 1 tahun 2023 itu kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta," tegasnya.

Pemkab Tangerang berharap himbauan ini dipatuhi oleh seluruh warga demi menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran yang lebih luas.

📰 Update Terbaru