Sosiolog kriminalitas sekaligus dosen purnatugas Universitas Gadjah Mada (UGM), Soeprapto, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penyalahgunaan gas Whip Pink.
Ia menjelaskan bahwa gas tersebut mengandung dinitrogen monoksida (N2O) yang sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan anestesi.
>>> Proyek Coal-to-Methanol BEC Target Substitusi Impor Metanol
Zat ini memiliki efek terhadap tubuh dan harus digunakan sesuai peruntukannya di bawah pengawasan pihak berwenang.
"Narkotika dan obat terlarang memiliki sifat adiktif atau menyebabkan ketergantungan.
Keduanya bukan barang yang disiapkan untuk dikonsumsi secara bebas, melainkan diproduksi untuk kepentingan pengobatan yang pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang berwenang," kata Soeprapto, Rabu, 29 Juli 2026.
Prinsip serupa juga berlaku terhadap Whip Pink.
Berdasarkan hasil penelitian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), gas dalam produk tersebut digunakan untuk kepentingan anestesi, bukan sebagai bahan tambahan pangan untuk kebutuhan kuliner.
"Gas Whip Pink setelah diteliti BPOM ternyata mengandung unsur yang digunakan untuk kepentingan anestesi, bukan untuk kepentingan kuliner.
Karena itu, produk tersebut tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan secara bebas," ujarnya.
>>> Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
Soeprapto juga menyoroti pola pemasaran Whip Pink yang dilakukan secara daring.
Menurutnya, penjualan melalui media online berpotensi menyulitkan pengawasan, terutama jika penjual tidak melakukan verifikasi terhadap identitas maupun tujuan penggunaan oleh pembeli.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa penjualannya dilakukan secara online sehingga tidak mudah dipantau.
Apalagi penjual tidak melakukan verifikasi terhadap pembeli yang mengisi formulir pemesanan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan penggunaan gas tersebut," ucapnya.
Meski Whip Pink tidak termasuk narkotika, kandungan gas yang diperuntukkan bagi kepentingan anestesi membuat produk tersebut tidak layak diperdagangkan secara bebas.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Meski bukan termasuk narkoba, karena mengandung zat yang diperuntukkan untuk kepentingan anestesi dan bukan untuk kuliner, maka produk tersebut dilarang dijual secara bebas.
>>> Pegawai Pabrik di Bogor Nekat Remas Payudara Remaja
Jika dilanggar, pelakunya dapat terjerat hukum," tuturnya.
