Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Tangerang pada Senin, 20 Juli 2026.
Seorang pria berinisial AS, 26 tahun, ditangkap di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan.
>>> Komdigi Wajibkan Operator Pemenang Lelang Perluas Cakupan 5G
Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,22 gram.
Barang Bukti di Plafon Kamar Mandi
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, mengatakan petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
Setelah menangkap AS, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan plastik kresek hitam di atas plafon kamar mandi.
Di dalamnya terdapat lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 8,22 gram.
>>> Motor Listrik Nasional Segera Diluncurkan, Produsen Masih Rahasia
Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika dan satu unit telepon genggam untuk komunikasi transaksi.
AS mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan.
Ia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Keterangan pelaku masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredarannya.
>>> Pemkab Pandeglang Gandeng Kejari Tagih Kelebihan Pembayaran Proyek Disdikpora
Saat ini, AS diamankan di Polsek Sepatan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

