Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan operator pemenang lelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk memperluas cakupan jaringan 5G hingga menjangkau setidaknya 51% populasi Indonesia dalam lima tahun.
Komitmen tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telekom Sejahtera Tbk sebagai pemenang seleksi spektrum frekuensi yang diumumkan pada Selasa (21/7/2026).
>>> Pemkab Pandeglang Gandeng Kejari Tagih Kelebihan Pembayaran Proyek Disdikpora
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan kewajiban itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital nasional melalui optimalisasi spektrum frekuensi.
>>> Fenomena Maling Rumah di Depok Siang Bolong, Kriminolog: Kewaspadaan Kendor
"Salah satu komitmen yang wajib dipenuhi para pemenang seleksi adalah mempercepat pembangunan jaringan 5G hingga mencapai setidaknya 51% cakupan populasi nasional pada tahun kelima, dengan target kecepatan mobile broadband mencapai 100 Mbps pada 2029," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
>>> Menkeu Purbaya Tanggapi Wacana Pemangkasan Anggaran Pertahanan
Selain memperluas cakupan 5G, pemerintah juga mewajibkan operator pemenang menghadirkan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang masih belum terlayani jaringan telekomunikasi atau memiliki kualitas sinyal rendah.
