unique visitors counter
⌂ Beranda News KPK Beberkan Alasan Bebaskan Istri Bupati Pemalang dan Kadis PUPR
News

KPK Beberkan Alasan Bebaskan Istri Bupati Pemalang dan Kadis PUPR

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers
KPK Beberkan Alasan Bebaskan Istri Bupati Pemalang dan Kadis PUPR
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pembebasan istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang, Joko Tri Asmoro.

Keduanya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Pemerintah Kabupaten Pemalang. Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibebaskan.

Kecukupan Alat Bukti

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa status hukum para pihak yang diamankan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari setiap orang yang ditangkap dalam OTT, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penetapan para pihak sebagai tersangka termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah kemudian ditetapkan sebagai tersangka atau saksi tentunya semua berdasarkan kecukupan alat bukti yang berhasil diperoleh oleh tim penyidik," ujar Budi kepada awak media, Kamis (30/07/2026).

Ia menambahkan, KPK ingin memastikan bahwa dalam 1x24 jam status hukum pihak yang diamankan jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka.

Dari total 21 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sisanya, termasuk Noor Faizah dan Joko Tri Asmoro, dibebaskan.

📰 Update Terbaru