Banyak orang mengira proses balik nama sertifikat rumah harus selalu melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Padahal, dalam kondisi tertentu, pemilik rumah dapat mengurusnya secara mandiri tanpa jasa notaris.
>>> Trump Batalkan Serangan ke Iran Sambil Menunggu Kesepakatan
Pilihan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin menekan biaya administrasi, terutama setelah membeli rumah atau menerima hak atas tanah.
Dengan mengurus sendiri ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik berpotensi menghemat biaya jasa yang bisa mencapai sekitar satu persen dari harga properti.
Namun, kemudahan tersebut tetap harus dibarengi dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur pemerintah. Selama seluruh persyaratan dipenuhi, proses balik nama tetap memiliki kekuatan hukum yang sama.
Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanpa Bantuan Notaris
Mengurus balik nama sertifikat sebenarnya bukan proses yang rumit apabila seluruh dokumen telah dipersiapkan sejak awal. Langkah pertama adalah memastikan seluruh berkas lengkap.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi sertifikat tanah asli, identitas pemilik baru, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kantor Pertanahan di masing-masing daerah.
>>> BEI Berlakukan Saham Berbasis Hijau, Ini Tujuannya
Kelengkapan berkas menjadi faktor penting karena menentukan cepat atau lambatnya proses administrasi.
Setelah persyaratan siap, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau BPN yang berwenang. Seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada petugas untuk pemeriksaan.
Petugas akan memverifikasi keaslian dokumen, mencocokkan data pemilik baru, serta memastikan informasi sesuai ketentuan. Jika ditemukan kekurangan, pemohon biasanya diminta melengkapinya terlebih dahulu.
Sesudah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.
Besaran biaya dapat berbeda pada setiap daerah, sehingga masyarakat disarankan menanyakan informasi resmi kepada Kantor Pertanahan setempat.
>>> 10 Seafood Enak di Jakarta Selatan, dari Warung Tenda hingga Restoran Premium
Tahapan berikutnya adalah proses perubahan data kepemilikan pada sertifikat. Setelah seluruh administrasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru dengan nama pemilik yang sah.
