Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya buka suara mengenai independensi Bank Indonesia (BI) yang menjadi sorotan setelah mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI.
Belakangan, pemerintah dinilai memberi sinyal untuk mengontrol BI, baik langsung maupun tidak langsung.
>>> Menang Spektrum 700 MHz, XLSmart Perluas Jaringan 5G ke 100 Kota
Hal ini dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengurangi peran BI karena ada klausul kewajiban melapor kepada DPR.
Menurut Purbaya, klausul tersebut tidak menjadi masalah jika dijalankan secara transparan. Ia bahkan mengungkapkan bahwa DPR pernah menyampaikan keinginannya agar fungsi pengawasan terhadap BI diperkuat.
Purbaya menilai, jika Menteri Keuangan dan Presiden saja bisa diawasi oleh DPR, maka hal yang sama seharusnya berlaku juga untuk BI.
Ia mencontohkan, DPR bisa memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan dan Presiden, sehingga tidak ada alasan bank sentral kebal dari pengawasan.
“Saya pernah tanya anggota DPR kenapa sih seperti itu.
>>> BNI Perkuat Layanan Digital bagi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong
Dia bilang gini, kalau Menteri Keuangan, Presiden aja bisa dikasih warning keras oleh DPR, kenapa Bank Sentral enggak?
itu saja.
Tapi ini kalau dijalankan secara transparan enggak masalah itu,” kata Purbaya, ditemui usai konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga membantah isu yang beredar bahwa bank sentral akan berada di bawah Kementerian dan masuk ke dalam kabinet.
>>> Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Kick Off 20.30 WIB
Isu tersebut belakangan ramai di media sosial.

