Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun formulasi baru untuk skema pembiayaan program mandatori bioetanol, khususnya untuk bauran etanol 10% (E10) dan 20% (E20).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah ingin menyusun skema yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kita akan membuat satu formulasi yang baik untuk kepentingan industri, petani, dan negara," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Mekanisme insentif bioetanol kemungkinan akan menyerupai skema pengelolaan dana biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang menutup selisih harga antara bioetanol dan bahan bakar minyak (BBM) fosil.
Bahan baku bioetanol berasal dari tebu (molase), singkong, dan jagung. Pemerintah berkomitmen menetapkan harga patokan yang ekonomis agar petani memperoleh pendapatan layak.