NEW YORK — Sebanyak 25 negara bagian AS yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (4/8).
Mereka berargumen bahwa tarif terbaru Trump terhadap barang dari 60 mitra dagang melampaui kewenangan hukum presiden untuk mengenakan pajak impor.
>>> Trump Klaim AS dan Iran Bahas Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Langkah ini menyusul gugatan sebelumnya dari usaha kecil AS yang berupaya memblokir tarif pada hari pertama tarif berlaku bulan lalu.
Negara bagian dan usaha kecil sebelumnya berhasil menantang tarif global Trump di masa jabatan keduanya.
Namun, Trump terus memberlakukan tarif baru meski mengalami serangkaian kekalahan hukum.
Tarif baru dan dasar hukumnya
Pemerintahan Trump memberlakukan tarif baru 10 persen dan 12,5 persen pada 24 Juli terhadap 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa.
Tarif ini dikaitkan dengan tuduhan bahwa negara-negara tersebut tidak cukup mencegah ekspor barang yang diproduksi dengan kerja paksa.
Tarif berlaku tepat saat tarif global 10 persen sebelumnya berakhir.
Negara bagian yang menggugat, termasuk Oregon dan New York, semuanya memiliki jaksa agung atau gubernur dari Partai Demokrat.
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan dalam pernyataannya, "Meskipun kalah di setiap langkah, Trump mencoba lagi untuk menimbulkan lebih banyak kekacauan bagi keluarga pekerja dan bisnis lokal Oregon."
Gedung Putih belum menanggapi permintaan komentar.
>>> BNI Dukung Pembekalan Mahasiswa Indonesia yang Akan Studi di Hong Kong
Konteks kekalahan hukum Trump
Trump menjadikan tarif sebagai pilar utama kebijakan luar negerinya, bahkan setelah kekalahan telak di Mahkamah Agung AS.
Pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberi wewenang presiden untuk memberlakukan tarif sepihak.
