Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026.
Angka ini meningkat 24,1% dibandingkan periode sebelumnya.
>>> Freeport Kucurkan Rp25,18 T untuk Tambang Bawah Tanah Kucing Liar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa jumlah akun konsumen aset kripto juga tumbuh signifikan.
Hingga Juni 2026, tercatat 22,69 juta akun, naik 21,32% dari periode sebelumnya.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Selasa (4/8/2026), Adi mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset keuangan digital juga meningkat.
>>> Penjualan Mobil Tumbuh 32,9%, Menkeu: Daya Beli Masyarakat Terjaga
Tercatat sebesar Rp4,19 triliun, naik 3,64%.
Selain itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia pada Juni 2026 mencapai 24,4 juta aset.
>>> Link Pandang IstanaPresiden.go.id, Kapan Registrasi Dibuka?
Dari sisi pengembangan industri, OJK mencatat sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 31 Juli 2026, telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
