Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak membacakan tuntutan berbeda untuk dua terdakwa kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa, 4 Agustus 2026.
Nurlela dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.
>>> Ekonom: Deflasi Juli Bukti Permintaan Rapuh, Harga Belum Terkendali
Sidang berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Sejak pagi, ratusan massa dari sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam memadati kawasan PN Rangkasbitung untuk mengawal jalannya persidangan.
Perbedaan Peran Jadi Dasar Tuntutan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebak, Fitri Jayantieka, menjelaskan perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa.
Nurlela dinilai memiliki peran utama karena diduga memerintahkan Meta Meita melakukan aksi menginjak Al-Qur'an.
>>> MTI: Evaluasi Keselamatan Laut Tak Boleh Fokus pada Operator Saja
Selain itu, Nurlela juga disebut memerintahkan saksi Heriansyah untuk merekam peristiwa tersebut dan menyebarluaskan rekaman kepada publik.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa berkaitan dengan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tindakan tersebut dinilai merendahkan agama Islam sehingga menimbulkan keresahan dan melukai perasaan umat Islam.
Meski menuntut pidana penjara, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.
>>> Harga Minyak Turun, Saham Cetak Rekor karena Harapan Pembukaan Selat Hormuz
Untuk terdakwa Nurlela, JPU menyatakan yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana dan saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.

