unique visitors counter
⌂ Beranda News Marketplace Hormati Penundaan Aturan Pungut Pajak oleh Menkeu
News

Marketplace Hormati Penundaan Aturan Pungut Pajak oleh Menkeu

Ilustrasi belanja online atau e-commerce
Pajak Marketplace Ditunda, Berlaku 1 November 2026
A A Ukuran Teks16px

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah menunda implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace.

Empat marketplace anggota idEA, yaitu Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli, akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan.

Persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali.

Persiapan yang Sudah Dilakukan

Sejak ditunjuk sebagai pihak pemungut, idEA telah melakukan berbagai persiapan.

Persiapan tersebut meliputi penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.

idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga.

Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 dari para pedagang online melalui marketplace.

Padahal kebijakan tersebut seharusnya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

📰 Update Terbaru