Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyatakan revisi Undang-Undang Perfilman yang tengah digodok bersama Kementerian Kebudayaan akan fokus pada penyusunan kerangka perlindungan bagi sumber daya manusia (SDM) di industri perfilman.
Ketua BPI 2026-2030, Fauzan Zidni, mengatakan undang-undang hanya akan mengatur kewajiban dasar dalam hubungan kerja antara rumah produksi dan pekerja film.
>>> CUBOT KINGKONG Dura: HP Rugged dengan Baterai Cadangan untuk Pekerja Lapangan
Meski begitu, RUU ini tidak akan mengatur standar honor yang menjadi isu terkait kesejahteraan kru film.
Prinsip Dasar Revisi UU Perfilman
"Saya pikir kita ingin membuat Undang-Undang yang bisa berlaku 40-50 tahun ke depan ya. Jadi Undang-Undang tidak mengatur secara rigid," kata Fauzan kepada CNNIndonesia.
com, beberapa waktu lalu.
"Undang-Undang juga memberikan ruang kepada sektor usaha dan sektor profesi untuk bernegosiasi, untuk membicarakan hal-hal teknis yang sebenarnya merupakan perjanjian antara para pelaku," lanjutnya.
"Tapi Undang-Undang bisa memberikan framework bahwa ada hal-hal yang perlu diperkuat, misalnya soal pendidikan, bagaimana meningkatkan kompetensi, dan hal-hal mendasar yang perlu diproteksi."
Pemerintah juga menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk berbagai profesi di industri perfilman, seperti penyutradaraan, pemeranan, hingga tata artistik.
Standar tersebut mengatur kompetensi kerja yang harus dimiliki setiap profesi, bukan besaran gaji atau honor pekerja film.
Perlindungan Pekerja Anak
Melalui revisi UU Perfilman, BPI juga mengusulkan penguatan aspek perlindungan bagi SDM sehingga pekerja film tidak hanya dituntut memenuhi kompetensi, tetapi juga mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya.
Fauzan mengatakan revisi UU Perfilman juga akan memperkuat aspek pendidikan, peningkatan kompetensi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pekerja anak di industri perfilman.
"Misalnya juga untuk pekerja anak seperti itu, itu akan diperkuat (aktor film anak). Itu akan diperkuat di Undang-Undang.
