unique visitors counter
⌂ Beranda News Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil
News

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil

Roy Suryo di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.

Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa belum ada Peraturan Pemerintah baru sebagai pelaksanaan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketentuan yang masih berlaku adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) berbunyi pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan.

Karena Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai pihak, hakim menyimpulkan gugatan mengalami kekurangan pihak (error in persona) sehingga cacat formil.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ketut.

📰 Update Terbaru