unique visitors counter
⌂ Beranda News Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil
Ilustrasi: Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Cacat Formil
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima.

Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

>>> KPK Sita Uang SG$8.500 dari Kantor Kepala Imigrasi Jaksel

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa belum ada Peraturan Pemerintah baru sebagai pelaksanaan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketentuan yang masih berlaku adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

>>> KPK: Pengembalian Uang oleh Raja Juli ke Suhardiman Diduga Belum Utuh

"Pasal 11 Ayat (1) berbunyi pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan.

Karena Menteri Keuangan tidak dicantumkan sebagai pihak, hakim menyimpulkan gugatan mengalami kekurangan pihak (error in persona) sehingga cacat formil.

>>> Sosok Pacar Baru Kimberly Ryder: Bocoran dari Mantan Istri Edward Akbar

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ketut.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot