Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor imigrasi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (04/08/2026) di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan uang tunai SG$8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Uang tersebut disita dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
KPK akan mendalami keterkaitan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam penggeledahan, penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara.
Hal ini disampaikan Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (05/08/2026).
Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengurai konstruksi perkara.
KPK juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sementara, 10 orang lainnya yang turut terjaring operasi senyap berstatus saksi dan telah dipulangkan.