Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026, Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.
Kali ini, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berbeda dengan sebelumnya, Lodewyk sebagai pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
>>> Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 7-9 Agustus 2026: Waktu Berlaku dan Rekayasa One Way
Perkara tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 18/Pid. Pra/2026/PN Jkt.
Pst.
Sidang Perdana 12 Agustus 2026
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
>>> Cemburu Lihat Mantan Pacar Bermesraan, Pria di Depok Sayat Leher Pegawai Warung Pecel Pakai Cutter
Hakim tunggal M Firman Akbar telah ditunjuk untuk mengadili perkara ini.
Sebelumnya, Lodewyk telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Saat itu, ia mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
>>> OJK: Pembiayaan EV Naik 34,7% Meski Kredit Kendaraan Masih Loyo
PN Jakarta Selatan kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan permohonan Lodewyk tidak dapat diterima.
