Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun peraturan menteri (Permen) yang mengatur batas kadar logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan komoditas logam.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengaku masih mengkaji batas kadar LTJ sebagai mineral ikutan, termasuk definisi dan penjelasan teknisnya.
>>> Bareskrim Limpahkan Berkas Eks Direktur Dana Syariah Indonesia ke Kejari Depok
"Masih dalam kajian. Nanti kalau misalnya ini satu-satu [diatur batas kandungan LTJ], nanti kalau misalnya udah selesai pasti ada.
[Dalam bentuk] Permen," kata Tri kepada awak media, usai Peluncuran dan Diskusi Buku Bahlil Lahadalia di Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026) malam.
>>> Kilang Minyak Rusia Kembali Diserang Drone Ukraina, Lima Terluka
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sedang menyusun aturan tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ.
Beleid tersebut nantinya akan meregulasi batasan kandungan LTJ dalam komoditas yang diekspor.
>>> Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Pastikan Data Perpajakan Aman
Aturan ini disusun setelah sejumlah ekspor logam olahan Indonesia tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) karena harus menjalani pemeriksaan kandungan 17 unsur LTJ dan sejumlah unsur radioaktif.

