unique visitors counter
⌂ Beranda News IPA Ancam Sanksi Segel Pengelola Parkir yang Tolak Ganti Rugi
News

IPA Ancam Sanksi Segel Pengelola Parkir yang Tolak Ganti Rugi

Ilustrasi area parkir kendaraan dengan perlindungan asuransi
IPA Ancam Sanksi Segel Pengelola Parkir yang Tolak Ganti Rugi
A A Ukuran Teks16px

Indonesia Parking Association (IPA) menegaskan bahwa pengelola area parkir resmi wajib mengganti kerugian pengguna jasa yang mengalami kehilangan kendaraan maupun komponen barang di lokasi parkir.

Kewajiban tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IPA, Rio Octaviano, yang menyatakan bahwa pengguna jasa parkir yang telah membayar tarif berhak memperoleh perlindungan atas risiko kecurian.

"Intinya tentunya pasti akan diganti melalui mekanisme asuransi," ujar Rio.

Skema ganti rugi tersebut mencakup kehilangan kendaraan secara utuh maupun suku cadang serta barang di dalamnya.

Menurut Rio, seluruh perizinan parkir memiliki kewajiban untuk mengasuransikan kendaraan di lokasi parkir.

Larangan Klausula Baku dan Sanksi Penyegelan

Pengelola parkir dilarang keras mencantumkan klausula baku yang menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan.

Rio menegaskan bahwa tindakan tersebut berisiko memicu sanksi tegas hingga penyegelan lokasi.

"Memang sudah tidak boleh bahkan menulis saja 'kehilangan bukan tanggung jawab dari operator dan pengelola parkir' itu sudah tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi.

Sanksinya itu sampai ke penyegelan lokasi," ujar Rio.

Pengalihan tanggung jawab secara sepihak oleh pelaku usaha tidak memiliki landasan hukum dan melanggar aturan perlindungan konsumen.

Rio merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang secara eksplisit melarang pelaku usaha membuat klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab atau menolak penyerahan kembali barang dan uang yang telah dibayarkan oleh konsumen.

Dengan aturan ini, pengguna jasa parkir resmi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan.

📰 Update Terbaru