Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Pelimpahan tersangka berinisial AS, mantan Direktur PT DSI, dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 5 Agustus 2026.
>>> Kilang Minyak Rusia Kembali Diserang Drone Ukraina, Lima Terluka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara ini merupakan bagian dari dugaan penipuan yang berlangsung sejak 2018-2025.
Para tersangka diduga menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan pemberkasan dalam empat berkas terpisah, mencakup lima orang tersangka serta satu subjek hukum korporasi," kata Ade dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Empat Berkas Perkara PT DSI
Bareskrim membagi perkara PT DSI ke dalam empat berkas.
Berkas pertama dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU pada Juni 2026.
Berkas kedua yang menjerat AS kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa.
>>> Kebakaran Gedung Bapenda, Pramono Pastikan Data Perpajakan Aman
Dalam penyidikan terhadap AS, polisi telah meminta keterangan dari 43 saksi dan lima ahli.
Penyidik juga menyita aset senilai sekitar Rp30 miliar berupa dua bidang tanah beserta bangunan di kawasan Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung.
Tanah tersebut masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi atas nama PT Tunas Tegak Mandiri.
Sementara itu, berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan.
Sebanyak 35 saksi telah diperiksa dan uang tunai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador telah disita.
Penyidik juga masih menelusuri 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. "Nilai keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar," ujarnya.
>>> Polda Metro Jaya Kerahkan 1.200 Personel Amankan Chelsea vs AC Milan di GBK
Adapun berkas keempat menyangkut pertanggungjawaban pidana korporasi PT Dana Syariah Indonesia. Penanganan perkara korporasi tersebut masih berlangsung secara simultan bersama proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya.
