Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
>>> Bayi Laki-laki Ditemukan Tewas di Tempat Sampah Sawangan Depok
Dua saksi berasal dari sektor perbankan dan satu saksi dari pihak swasta.
Tujuan Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian perkara.
Langkah ini juga bertujuan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.
>>> Revitalisasi Situ Cikedal Pandeglang Rp9,4 Miliar, Dukung Pertanian dan Wisata
Anang menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Proses ini mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan asas praduga tidak bersalah.
Pendalaman perkara juga diarahkan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap tersangka Febrie Adriansyah masih terus berjalan.
>>> Dampak Gempa Kolombia: 132 Meninggal, Status Bencana Nasional
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
