unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Uji Coba Digitalisasi Perlinsos di Sleman, Data Terintegrasi Lewat SPLP
News

Uji Coba Digitalisasi Perlinsos di Sleman, Data Terintegrasi Lewat SPLP

Uji coba digitalisasi perlindungan sosial di Sleman
Uji Coba Digitalisasi Perlinsos di Sleman, Data Terintegrasi Lewat SPLP
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah menguji pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan penyaluran perlindungan sosial lebih tepat sasaran.

Uji coba ini berlangsung di Desa Donoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Dalam uji coba ini, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi fondasi penghubung berbagai sistem elektronik pemerintah. Sistem ini memungkinkan pertukaran data secara aman dan efisien antarinstansi.

Salah satu kendala utama dalam perlindungan sosial adalah data yang tersebar di berbagai instansi dan sering berubah.

Akibatnya, proses verifikasi menjadi panjang dan berisiko warga yang berhak tidak terdata.

Dengan digitalisasi, masyarakat yang memiliki telepon seluler dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial. Sementara itu, warga yang belum terbiasa dengan layanan digital mendapat bantuan agen Perlinsos.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem.

"Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat," ujarnya.

Meutya juga menekankan bahwa digitalisasi bukan berarti semua proses harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. "Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan," jelasnya.

SPLP berperan sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sistem dan sumber data pemerintah. Data dapat dipertukarkan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi dengan tetap menjaga pelindungan data pribadi.

Dengan data yang lebih terhubung, proses verifikasi kelayakan penerima perlindungan sosial diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan atau menyampaikan sanggahan jika penilaian kelayakan dirasa belum tepat.

Dalam kunjungan uji coba di Sleman, Meutya berdialog dengan warga pengguna layanan. Ia juga menyaksikan proses pendaftaran yang dibantu oleh agen Perlinsos bagi yang belum terdaftar.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital.

Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan," ujar Meutya.

Hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial. Angka ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam digitalisasi layanan sosial.

Keberhasilan ini menuntut kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, perangkat desa, agen Perlinsos, hingga masyarakat. Tujuannya agar data yang digunakan tetap akurat.

Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pemanfaatan SPLP dalam perlindungan sosial adalah bagian dari pembangunan ekosistem pemerintah digital yang lebih terintegrasi.

Hal ini didukung oleh infrastruktur digital seperti konektivitas, Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah.

"Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat.

Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil," pungkas Meutya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru