Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah representasi data pribadi warga negara dalam bentuk elektronik yang tersimpan di aplikasi ponsel pintar.
Program ini merupakan transformasi KTP elektronik (KTP-el) fisik menjadi format digital yang mudah diakses.
Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik saat mengurus berbagai keperluan.
Mengapa IKD Wajib Dimiliki?
IKD mempermudah verifikasi identitas di instansi pemerintah maupun swasta.
Sistem keamanannya berlapis, menggunakan PIN dan pengenalan wajah, sehingga data terlindungi dari penyalahgunaan.
Dengan IKD, risiko kehilangan dokumen fisik akibat pencurian atau kelalaian dapat diminimalkan.
Aktivasi IKD dilakukan di kelurahan atau kecamatan dengan memindai kode QR.