Jagat media sosial kembali dibuat gaduh oleh sebuah kisah yang menyentuh ranah hak asasi dan kebebasan beragama. Seorang calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela dari proses seleksi lantaran enggan melepas hijab yang telah lama ia kenakan. Keputusan berani ini sontak memicu gelombang diskusi publik yang meluas, menyentuh isu sensitif mengenai batasan regulasi institusi negara terhadap hak konstitusional warganya.
Pengunduran diri tersebut bukanlah sekadar keputusan administratif biasa. Di baliknya, tersirat pergulatan batin yang mendalam antara impian luhur untuk mengabdi pada negara melalui jalur pendidikan pertahanan, dengan prinsip teguh dalam menjalankan syariat agama. Bagi banyak pihak, langkah mundur ini menjadi simbol perlawanan sunyi terhadap aturan yang dianggap inkonstitusional dan mencederai rasa keadilan serta keberagaman di Indonesia.
Menanggapi gelombang viral yang tak kunjung reda, tokoh agama terkemuka, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), KH Cholil Nafis, turut angkat bicara. Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menyampaikan pandangan tegasnya, menegaskan bahwa mengenakan hijab bukanlah sekadar pilihan gaya hidup atau atribut pribadi, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dasar bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam cuitannya di akun media sosial X (@cholilnafis) pada Jumat, 21 Agustus 2026, Cholil Nafis menekankan bahwa tidak ada satu pun institusi, instansi, atau lembaga negara yang memiliki wewenang absolut untuk melarang seorang individu mengenakan jilbab.
"Tidak boleh melarang orang menggunakan jilbab. Itu hak konstitusional semua warga negara. Zaman sudah merdeka dan kita merdeka menjalankan ajaran agama," tulisnya dengan nada yang tegas, penuh keyakinan, dan menyentuh hati banyak pembacanya.
Lebih jauh, Cholil Nafis menyoroti aspek hukum dari isu yang sedang memanas ini. Ia menegaskan bahwa menjalankan ajaran agama yang diyakini adalah hak asasi manusia yang fundamental dan dilindungi oleh negara. Apabila larangan penggunaan hijab di lingkungan seleksi Unhan tersebut benar adanya sebagaimana yang diungkapkan oleh calon kadet, maka hal tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi.
