Polresta Tangerang menangkap tiga debt collector atau mata elang (matel) yang terlibat pemerasan terhadap seorang santri asal Kabupaten Pandeglang, Banten.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
>>> Ciri-ciri Artis Inisial EJR yang Viral, Benarkah El Rumi?
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengatakan korban dihentikan paksa oleh enam matel yang mengendarai tiga sepeda motor saat dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di Cikupa untuk bertakziah.
Korban kemudian digiring ke kantor perusahaan matel dan dituduh menggunakan motor hasil curian.
Korban Dipaksa Transfer Rp500 Ribu
Di lokasi, para pelaku memeras korban sebesar Rp2,5 juta. Setelah negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp500 ribu.
>>> BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Jakarta Waspada Banjir Rob 21-26 Agustus 2026
Korban mentransfer uang melalui e-wallet dua kali, masing-masing Rp300 ribu dan Rp200 ribu.
Tidak terima, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang.
Polisi bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka, yaitu TB (24), YA (21), dan AF (22), di wilayah Panongan dan Cikupa.
>>> Profil Fathimah Azzahra Wakil BEM UI: Alumnus SMA Negeri 3 Depok
Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat. Identitas mereka sudah diketahui.
