Logam mulia kembali menunjukkan daya tariknya yang kuat sebagai instrumen investasi safe haven di tengah dinamika pasar global. Pada Sabtu (22/8/2026), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami kenaikan yang menggembirakan bagi para investor. Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram naik sebesar Rp15.000, dari posisi sebelumnya Rp2.725.000 menjadi Rp2.740.000 per gram.
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga diikuti oleh peningkatan pada harga beli kembali (buyback). Tercatat, harga buyback emas Antam pada hari ini turut naik ke angka Rp2.600.000 per gram. Kondisi ini mencerminkan tingginya permintaan fisik terhadap emas serta sentimen positif pasar yang menjadikan logam kuning ini sebagai pelindung nilai (hedging) yang andal.
Dinamika Pasar dan Faktor Pendorong Kenaikan Kenaikan harga emas secara konsisten di tahun 2026 ini tidak terlepas dari berbagai faktor makroekonomi. Ketidakpastian kondisi geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta tren inflasi yang masih menjadi perhatian utama, mendorong investor ritel maupun institusi untuk mengalokasikan asetnya ke dalam bentuk emas. Sebagai komoditas yang memiliki nilai intrinsik tinggi, emas tetap menjadi pilihan utama untuk menjaga daya beli jangka panjang.
Perlu diingat bahwa harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia (spot gold) serta nilai tukar mata uang. Oleh karena itu, calon investor disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala sebelum mengambil keputusan transaksi.
Pahami Aturan Pajak Emas Antam: PPh 0,25% hingga 1,5% Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual beli emas Antam, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan sangat penting untuk menghindari kesalahan perhitungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat dua skema pajak utama yang perlu diperhatikan:
