unique visitors counter
⌂ Beranda › News › DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum 15 Desember 2026
News

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Sebelum 15 Desember 2026

Suasana Rapat Paripurna DPR RI
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera disahkan paling lambat akhir tahun ini.

Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun Sidang 2026/2027 yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco itu menyepakati percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset bagi koruptor.

Sufmi Dasco menyebut pengesahan RUU menjadi Undang-Undang (UU) ditargetkan rampung sebelum 15 Desember 2026.

"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Sufmi Dasco, yang kemudian disetujui peserta rapat.

Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset Lebih Lama

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan alasan pengesahan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih panjang dibanding RUU lain.

Menurutnya, konsep hukum RUU Perampasan Aset masih cukup baru, sehingga membutuhkan kajian mendalam.

Berbeda dengan KUHP atau UU Polri yang merupakan revisi dari undang-undang yang sudah ada, RUU ini disusun dari nol.

DPR juga memastikan UU Perampasan Aset nantinya sejalan dengan KUHP.

"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru