Ruben Onsu mengaku kendala dalam penjualan aset pribadi menjadi penyebab keterlambatan penyelesaian kewajiban sebesar Rp3,5 miliar. Hal ini berujung pada kasus dugaan penipuan investasi yang menjeratnya.
Kasus tersebut akhirnya berakhir damai setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi. Ruben telah melunasi seluruh kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar.
>>> Vonis Bersalah untuk Duane Davis dalam Kasus Tupac Shakur
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu pada Senin (31/8).
"Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," imbuhnya.
Ruben juga menjelaskan bahwa jika aset yang dijualnya bisa segera terealisasi, penyelesaian mungkin tidak terlambat.
"Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri," ujarnya.
Ayah tiga anak itu berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis ke depannya. Ia juga memastikan akan lebih memperhatikan administrasi dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Proses Hukum dan Restorative Justice
Pada Senin (31/8), Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan perkara tersebut akan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ.
Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko.