Ruben Onsu mengaku kendala dalam penjualan aset pribadi menjadi penyebab keterlambatan penyelesaian kewajiban sebesar Rp3,5 miliar. Hal ini berujung pada kasus dugaan penipuan investasi yang menjeratnya.
Kasus tersebut akhirnya berakhir damai setelah pihak pelapor mencabut laporan polisi. Ruben telah melunasi seluruh kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar.
"Ya sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan ya semua berujung baik," kata Ruben Onsu pada Senin (31/8).
"Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat ya kita bisa lebih bisa menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak," imbuhnya.
Ruben juga menjelaskan bahwa jika aset yang dijualnya bisa segera terealisasi, penyelesaian mungkin tidak terlambat.
"Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri," ujarnya.
Ayah tiga anak itu berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis ke depannya. Ia juga memastikan akan lebih memperhatikan administrasi dan komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Proses Hukum dan Restorative Justice
Pada Senin (31/8), Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan perkara tersebut akan diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
"Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ.
Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan," kata Joko.
"Ya kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan," imbuhnya.
Penyelesaian kasus tersebut terjadi sebelum Ruben Onsu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada 4 September 2026.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan itu dilayangkan oleh seseorang berinisial P dan korbannya adalah DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban setuju karena dijanjikan sejumlah keuntungan.
Namun, hingga waktu yang disepakati, Ruben tidak kunjung memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Menanggapi laporan tersebut, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, pada 21 Agustus menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari pinjaman uang, bukan investasi.
"Kalau investasi kan berarti kan Ruben menyuntikkan anggaran, kan begitu ya. Tapi ini kan kerja sama.
Kalau menurut cerita Ruben ke saya kan ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Minola Sebayang pada Jumat (21/8).
"Pinjam uang, kemudian pinjaman itu dikasih, tapi kemudian ada ide bagaimana kalau kerja sama, Ruben digunakan untuk kepentingan perusahaan itu yang saling menguntungkan.
Dan kemudian akan ada imbalan dan kemudian imbalan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran dari kewajiban," sambungnya.
Minola menjelaskan bahwa kerja sama tersebut kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pihak yang memberikan pinjaman kepada Ruben.
Oleh karena itu, yang tersisa adalah kewajiban Ruben untuk membayar pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.