unique visitors counter
⌂ Beranda Ragam Apa Itu Bansos PBI JK? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Apa Itu Bansos PBI JK? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Apa Itu Bansos PBI JK? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
uang • pixabay
A A Ukuran Teks16px

Apa Itu Bansos PBI JK? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos). Salah satu program tersebut adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Apa Itu Bansos PBI JK?

IN2

Bansos PBI JK adalah program pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan program ini, penerima tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, karena biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Cara Mudah Daftar Bansos Melalui SIKS-NG Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation

Baca juga: Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

in2

Baca juga: Aplikasi BRImo Error Hari Ini, 21 Maret 2025: Penyebab Gangguan dan Cara Mengatasinya

Baca juga: XL Error Gangguan Hari Ini, 21 Maret 2025: Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sebagai peserta PBI JK, penerima bantuan biasanya mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya.

Kriteria Penerima Bansos PBI JK

Untuk menjadi penerima bansos PBI JK, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Berpenghasilan Rendah
    • Termasuk individu atau keluarga dengan penghasilan rendah yang telah diverifikasi oleh BPJS dan Kementerian Sosial.
  2. Terdaftar dalam DTKS
    • Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  3. Memiliki NIK yang Valid
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus aktif dan terdaftar di Dukcapil.
  4. Bukan Peserta BPJS Mandiri
    • Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.
  5. Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)
    • KIS digunakan untuk mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.
C
Tim Redaksi
Penulis: Claudya Editor:: Claudya
📰 Update Terbaru