unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Sekaligus untuk Tiga Bulan 2026
News

Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Sekaligus untuk Tiga Bulan 2026

Ilustrasi bantuan beras pemerintah untuk keluarga penerima manfaat
Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Sekaligus untuk Tiga Bulan 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memutuskan menyalurkan bantuan beras 10 kilogram per bulan selama tiga bulan sekaligus kepada 33,2 juta keluarga sepanjang 2026.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga pangan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan hal itu setelah rapat di Jakarta pada Selasa (9/6/2026).

Penyaluran bantuan beras dimulai sejak Juli hingga September 2026 dengan total beras disiapkan 997,2 ribu ton.

Kementerian Sosial menjadi pelaksana penyaluran bantuan pangan tersebut.

Realisasi tahap pertama untuk alokasi Februari dan Maret 2026 telah menyasar 33,14 juta penerima atau 99,7 persen dari target 33,24 juta penerima.

Total beras yang tersalurkan pada tahap itu sebanyak 664,88 ribu ton dan minyak goreng 132,97 ribu kiloliter.

Program ini khusus menyasar masyarakat desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui Badan Pusat Statistik per 10 Juli 2026.

Data penerima telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Sosial.

Penyaluran beras akan disesuaikan dengan musim paceklik agar distribusi lebih efektif.

Pemerintah juga meminta Perum Bulog menyalurkan bantuan secara sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan setiap penerima, bukan bertahap per bulan.

Dengan demikian, penerima akan mendapatkan 30 kilogram beras untuk periode tiga bulan sekaligus.

Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Melalui situs, pengguna memasukkan data wilayah dan nama penerima sesuai KTP, lalu sistem menampilkan status kepesertaan.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan aktif, sistem akan menampilkan data identitas beserta status kepesertaan dengan keterangan 'YA'.

Jika tidak terdaftar, layar akan menampilkan keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Selain situs, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel pintar.

Pengguna perlu membuat akun baru dengan memasukkan data lengkap dan melakukan verifikasi identitas melalui foto KTP dan swafoto memegang KTP.

Setelah login, daftar bantuan sosial aktif dapat dilihat di menu profil aplikasi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru