unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tiga Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Hukuman Penjara hingga 12 Tahun
News

Tiga Terdakwa Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Dituntut Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

Tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank berjalan keluar ruang sidang
Tiga terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank berjalan keluar ruang sidang
A A Ukuran Teks16px

Sidang tuntutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AD menjalani sidang pembacaan tuntutan tersebut.

Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.

Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara 12 tahun serta pemecatan dari dinas militer.

Kopda Feri Heriyanto dituntut hukuman penjara 10 tahun dan juga dipecat dari dinas militer.

Sementara itu, Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara empat tahun.

Ketiganya terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026) tersebut, ketiga terdakwa terlihat berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Oditur Militer menyatakan bahwa mereka terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan yang menimpa kepala cabang bank.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru