unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Suap DJKA Enam Tahun Penjara
News

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Suap DJKA Enam Tahun Penjara

Suasana sidang kasus suap DJKA di Pengadilan Negeri Medan
Suasana sidang kasus suap DJKA di Pengadilan Negeri Medan
A A Ukuran Teks16px

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai-Aceh dengan pidana penjara masing-masing enam tahun.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (18/5/2026).

Ketiga terdakwa adalah Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto.

JPU KPK Fahmi Idris menyatakan Chusnul merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Muhlis juga menjabat sebagai PPK II di BTP Sumbagut. Sementara Eddy Kurniawan adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata yang berperan sebagai broker proyek.

Broker proyek adalah pihak yang menjadi penghubung antara kontraktor dan penyelenggara proyek untuk mempermudah mendapatkan pekerjaan tertentu.

Tuntutan Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Chusnul dan Muhlis masing-masing dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Eddy Kurniawan dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

JPU KPK juga meminta majelis hakim menghukum Chusnul membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp150 juta.

Jika harta benda tidak mencukupi, Chusnul dijatuhi pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Muhlis dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar dengan memperhitungkan pembayaran Rp200 juta subsider dua tahun penjara.

Sementara Eddy Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar dan telah membayar Rp10,9 miliar subsider dua tahun penjara.

JPU menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat di bidang perkeretaapian.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Senin (25/5).

JPU KPK menyebutkan bahwa uang pengganti yang dituntut kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp14,7 miliar, dan ia telah membayar Rp10,9 miliar.

Jika tidak mampu membayar, ia dijatuhi pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (25/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru