Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka rekrutmen pegawai tahun 2026. Kesempatan ini menarik minat banyak pencari kerja, terutama terkait besaran gaji dan status kepegawaian.
BPKH adalah lembaga independen yang mengelola keuangan haji Indonesia. Lembaga ini membutuhkan tenaga profesional di berbagai bidang untuk memperkuat organisasi.
Status Kepegawaian Pegawai BPKH
Pegawai BPKH bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Status kepegawaian diatur dalam Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kepegawaian.
Terdapat dua kategori pegawai, yaitu Pegawai Tetap dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PK). Sistem penggajian dan tunjangan tidak mengikuti skema ASN.
Formasi yang Dibuka
Pada rekrutmen ini, BPKH membuka sembilan posisi, sebagian besar di jenjang Asisten Manajer.
Posisi tersebut meliputi Asisten Manajer Komunikasi Strategis, Monitoring dan Evaluasi Kemaslahatan (dua formasi), Manajemen SDM, Manajemen Risiko Korporat (dua formasi), Kepatuhan, dan Hukum (dua formasi).
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan rekrutmen ini bagian dari upaya membangun organisasi yang profesional dan adaptif.
Besaran Gaji Pegawai BPKH 2026
Informasi mengenai gaji pegawai BPKH 2026 menjadi yang paling dicari. Namun, dalam pengumuman resmi, BPKH tidak mencantumkan nominal gaji untuk setiap jabatan.