Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah aturan pencairan dana pensiun sukarela pada akhir Juni 2026. Perubahan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta dalam mengelola dana hari tua.
Banyak pekerja Indonesia belum memiliki program pensiun tambahan selain yang wajib. Data OJK mencatat kurang dari sepertiga pekerja swasta memiliki program pensiun sukarela.
>>> Makna Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat' Om Zein yang Tuai Kontroversi
Padahal, biaya hidup terus meningkat sementara penghasilan aktif berhenti saat pensiun.
Industri dana pensiun nasional per April 2026 mengelola aset lebih dari Rp1.690 triliun, tumbuh 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Khusus program sukarela, nilai iuran naik 12,23 persen menjadi Rp13,14 triliun dengan 5,42 juta peserta aktif.
Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dana pensiun tambahan semakin meningkat.
Apa Itu Dana Pensiun Sukarela?
Dana pensiun sukarela adalah program tabungan hari tua yang diikuti atas kemauan sendiri.
Program ini dikenal dengan nama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola bank atau perusahaan asuransi di bawah pengawasan OJK.
Siapa pun bisa ikut, mulai karyawan tetap, pekerja lepas, hingga pelaku usaha mandiri.
Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang wajib, dana pensiun sukarela bersifat opsional dan fleksibel dalam jumlah setoran.
Putusan MK Terbaru soal Pencairan
MK mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK pada 29 Juni 2026 melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
Peserta kini bebas memilih pencairan manfaat secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak sendiri.
Sebelumnya, Pasal 164 ayat 2 UU P2SK membatasi pencairan sekaligus maksimal 20 persen dari total manfaat pensiun.
Aturan lama ini dianggap merugikan pekerja yang membutuhkan dana utuh saat pensiun.