unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Pengadilan Ungkap Isi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu
Hiburan

Pengadilan Ungkap Isi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu

Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Ungkap Isi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu
A A Ukuran Teks16px

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi terdaftarnya gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengungkapkan bahwa dalam gugatan tersebut tidak ditemukan tudingan unsur eksploitasi anak.

Gugatan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor register 756/Pdt. G/2026/PN Jkt.

Sel pada 1 Juli 2026.

Dalam gugatan itu, Ruben meminta hak asuh atas tiga anak, termasuk satu anak angkat yang telah ditetapkan pengadilan sebelumnya.

Inti gugatan adalah permintaan agar hak asuh dikembalikan kepada Ruben, terutama terkait kesulitan bertemu dengan anak-anak.

Sidang Perdana 15 Juli

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB.

Persidangan akan berlangsung tertutup untuk umum karena menyangkut kepentingan perlindungan anak.

Majelis hakim mewajibkan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menjalani mediasi pada sidang perdana.

Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Pihak Sarwendah menyatakan akan memanfaatkan tahap mediasi setelah membatalkan pertemuan damai yang direncanakan pada 11 Juli 2026.

Sebelumnya, pihak Ruben mengungkapkan gugatan berpusat pada hak quality time dengan anak-anak selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.

Ruben merujuk pada kesepakatan setelah cerai pada Juni 2024 yang dinilai tidak berjalan baik.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru