Registrasi kartu SIM baru kini tidak cukup hanya dengan NIK dan KK. Sejak awal bulan ini, setiap aktivasi nomor prabayar wajib melalui pemindaian wajah atau verifikasi biometrik.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Tujuannya menekan penipuan digital dan penyalahgunaan identitas yang marak terjadi.
Banyak pengguna baru mengeluh gagal aktivasi karena tidak memahami tahapan yang benar. Padahal, prosesnya cepat jika semua syarat sudah lengkap sejak awal.
Apa Itu Registrasi Biometrik Kartu SIM?
Registrasi biometrik adalah proses pendaftaran nomor seluler baru yang mewajibkan pemindaian wajah sebagai pelengkap validasi NIK dan KK.
Wajah pelanggan dicocokkan langsung dengan data Dukcapil melalui sistem pengenalan wajah dengan teknologi liveness detection.
Sistem ini bukan kartu SIM jenis baru, melainkan metode verifikasi identitas saat aktivasi. Teknologi yang digunakan telah lolos standar keamanan internasional ISO 27001.
Siapa yang Wajib Registrasi Biometrik?
Kewajiban ini berlaku penuh untuk seluruh pelanggan yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Pelanggan lama yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK sebelumnya belum diwajibkan mengulang proses, meski pemerintah mendorong registrasi ulang secara sukarela.
WNI dewasa wajib menyertakan NIK dan hasil pemindaian wajah milik sendiri.
WNI di bawah 17 tahun atau belum menikah menggunakan NIK sendiri, tetapi verifikasi wajah memakai wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Pengguna eSIM tetap wajib melalui NIK dan pemindaian wajah seperti kartu fisik. Warga negara asing menggunakan paspor, KITAP, atau KITAS sebagai pengganti NIK.
Syarat Dokumen untuk Registrasi
Syarat utamanya hanya dua: identitas kependudukan yang valid dan wajah asli pelanggan saat verifikasi. Tanpa keduanya, sistem tidak bisa mencocokkan data ke Dukcapil sehingga kartu tidak dapat diaktifkan.
Sebelum registrasi, siapkan KTP elektronik asli atau nomor NIK yang masih aktif, Kartu Keluarga khusus untuk pelanggan di bawah umur, ponsel dengan kamera depan jernih, koneksi internet stabil, ruangan dengan pencahayaan cukup, dan wajah bebas dari masker, kacamata hitam, topi, atau aksesori lain yang menutupi wajah.
Cara Registrasi di Gerai Resmi Operator
Registrasi di gerai dilakukan sepenuhnya oleh petugas menggunakan perangkat resmi operator.
Petugas akan memasukkan data kependudukan, mengambil foto wajah langsung di lokasi, lalu sistem otomatis mencocokkan dengan data Dukcapil sebelum kartu dinyatakan aktif.
Tahapannya: datangi gerai resmi operator dengan membawa KTP asli, sampaikan ingin aktivasi nomor baru, serahkan KTP untuk diinput, lakukan pemindaian wajah, tunggu proses pencocokan, dan terima kartu yang sudah aktif.
Cara Registrasi Mandiri per Operator
Registrasi mandiri bisa dilakukan lewat aplikasi atau situs resmi masing-masing operator tanpa perlu ke gerai. Setiap operator memiliki alur yang mirip, hanya berbeda di nama laman dan aplikasi.
Untuk Telkomsel (Simpati/As), buka laman tsel. id/registrasi atau aplikasi MyTelkomsel.
Masukkan nomor kartu, verifikasi dengan OTP, masukkan NIK, lakukan swafoto, dan tunggu notifikasi aktivasi.
Untuk Indosat dan Tri (IM3/Tri), buka registrasi. ioh.
co.
id, pilih menu registrasi biometrik, masukkan nomor, verifikasi dengan OTP atau ICCID, isi NIK, ambil swafoto, dan tunggu SMS pemberitahuan.
Untuk XL dan Axis, buka registrasi. xl.
co. id atau registrasi.
axis. co.
id, pilih metode verifikasi lewat OTP, PUK, atau ICCID, masukkan nomor kartu, dan ikuti langkah selanjutnya.