Registrasi kartu SIM baru kini tidak cukup hanya dengan NIK dan KK. Sejak awal bulan ini, setiap aktivasi nomor prabayar wajib melalui pemindaian wajah atau verifikasi biometrik.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Tujuannya menekan penipuan digital dan penyalahgunaan identitas yang marak terjadi.
>>> Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Lebak Habis, 270 Calon Siswa Diterima
Banyak pengguna baru mengeluh gagal aktivasi karena tidak memahami tahapan yang benar. Padahal, prosesnya cepat jika semua syarat sudah lengkap sejak awal.
Apa Itu Registrasi Biometrik Kartu SIM?
Registrasi biometrik adalah proses pendaftaran nomor seluler baru yang mewajibkan pemindaian wajah sebagai pelengkap validasi NIK dan KK.
Wajah pelanggan dicocokkan langsung dengan data Dukcapil melalui sistem pengenalan wajah dengan teknologi liveness detection.
Sistem ini bukan kartu SIM jenis baru, melainkan metode verifikasi identitas saat aktivasi. Teknologi yang digunakan telah lolos standar keamanan internasional ISO 27001.
Siapa yang Wajib Registrasi Biometrik?
Kewajiban ini berlaku penuh untuk seluruh pelanggan yang membeli dan mengaktifkan nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Pelanggan lama yang sudah teregistrasi dengan NIK dan KK sebelumnya belum diwajibkan mengulang proses, meski pemerintah mendorong registrasi ulang secara sukarela.
WNI dewasa wajib menyertakan NIK dan hasil pemindaian wajah milik sendiri.
WNI di bawah 17 tahun atau belum menikah menggunakan NIK sendiri, tetapi verifikasi wajah memakai wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Pengguna eSIM tetap wajib melalui NIK dan pemindaian wajah seperti kartu fisik. Warga negara asing menggunakan paspor, KITAP, atau KITAS sebagai pengganti NIK.
Syarat Dokumen untuk Registrasi
Syarat utamanya hanya dua: identitas kependudukan yang valid dan wajah asli pelanggan saat verifikasi. Tanpa keduanya, sistem tidak bisa mencocokkan data ke Dukcapil sehingga kartu tidak dapat diaktifkan.

