Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai perlu difokuskan untuk mengatasi persoalan keuangan nasional, terutama menjaga devisa hasil ekspor dan tabungan residen agar tidak terus mengalir ke pusat keuangan luar negeri.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menekankan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya diukur dari banyaknya modal asing yang masuk.
>>> Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Lebak Habis, 270 Calon Siswa Diterima
Menurutnya, yang lebih penting adalah kemampuan Indonesia menjaga perputaran dana valuta asing tetap berada di dalam sistem keuangan domestik.
"Selama dollar loop lebih banyak terjadi di luar negeri, likuiditas valas domestik akan tetap tipis dan nilai tukar menjadi lebih rentan terhadap gejolak global," ujar Fakhrul dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Fakhrul menambahkan bahwa tantangan ini tidak hanya dihadapi Indonesia.
>>> Menteri LH Tinjau Pemadaman TPA Jatiwaringin, Titik Api Tersisa 3,6 Persen
Korea Selatan juga mengalami persoalan serupa dan terus melakukan reformasi pasar valuta asing serta pengembangan Seoul sebagai pusat keuangan internasional.
Hal itu dilakukan agar aktivitas keuangan global dapat lebih banyak dilakukan dari dalam negeri.
>>> Australia Konfirmasi Total 6 Kasus Flu Burung H5 yang Mematikan
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi momentum untuk membangun ekosistem keuangan yang mampu mempertahankan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

