unique visitors counter
⌂ Beranda News Aplikasi Revitalisasi Sekolah 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Sekolah Ajukan Bantuan

Aplikasi Revitalisasi Sekolah 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Sekolah Ajukan Bantuan

Aplikasi Revitalisasi Sekolah 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Sekolah Ajukan Bantuan
Ilustrasi: Aplikasi Revitalisasi Sekolah 2026 Resmi Dibuka, Begini Cara Sekolah Ajukan Bantuan
A A Ukuran Teks16px

Sekolah sebaiknya menyiapkan dokumen ini jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru saat masa pengusulan dibuka. Pendampingan dari pemerintah daerah sangat membantu terutama bagi sekolah yang minim sumber daya administrasi.

Sekolah Mana yang Jadi Prioritas Revitalisasi 2026

Prioritas revitalisasi 2026 diberikan kepada sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah. Sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga menjadi prioritas.

Selain itu, sekolah yang belum pernah tersentuh bantuan serupa akan diutamakan. Prinsip pemerataan jadi acuan utama supaya bantuan tidak menumpuk di satu daerah.

Tiga kategori prioritas tersebut meliputi sekolah rusak berat yang mengancam keselamatan siswa, sekolah di kawasan 3T dengan akses terbatas, dan sekolah negeri maupun swasta yang sudah lolos verifikasi data Dapodik.

Ketiganya berlaku merata tanpa membedakan jenjang PAUD, SD, SMP, maupun SMA sederajat.

Pemerintah daerah punya peran besar dalam menentukan urutan prioritas. Mereka wajib melakukan asesmen lapangan dan verifikasi langsung sebelum usulan dikirim ke pusat.

in2

Tahapan Pengajuan Revitalisasi Sekolah Lewat Aplikasi

Proses pengajuan revitalisasi terdiri dari beberapa tahap berurutan. Setiap tahap punya pihak penanggung jawab masing-masing agar proses tetap terkontrol.

Berikut tahapan lengkapnya: sekolah menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan ke aplikasi, pemerintah daerah melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, data usulan diperingkat otomatis oleh sistem berdasarkan tingkat kerusakan, tim pusat melakukan verifikasi tahap kedua, sekolah yang lolos ditetapkan sebagai penerima bantuan resmi, perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani secara elektronik, dan dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Setelah dana cair, sekolah wajib melaporkan progres pekerjaan lewat aplikasi yang sama. Laporan ini juga jadi bagian dari sistem transparansi supaya publik bisa ikut memantau penggunaan anggaran.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot