Polisi menangkap seorang pengedar obat keras di kawasan Pasar Mini, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin, 6 Juli 2026.
Pelaku berinisial MN, 28 tahun, ditangkap saat menjual obat di pinggir jalan.
>>> Saudi Korting Harga Minyak Utama US$11/Barel bagi Pembeli Asia
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polsek Sukmajaya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mulyanto.
MN merupakan pengedar obat daftar G yang memiliki warung kelontong di wilayah Abadi Jaya. Warung tersebut hanya dijadikan kedok untuk menutupi peredaran obat-obatan terlarang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 194 pil Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sekitar Rp689 ribu hasil penjualan obat.
>>> Cristiano Ronaldo Bicara Pensiun: Saya Belum Putuskan
Sistem pengedaran yang digunakan pelaku adalah cash on delivery (COD) dengan pembeli.
Berdasarkan penyelidikan, MN menjual obat keras ke berbagai kalangan, termasuk anak jalanan dan pengamen.
>>> Telkom Indonesia Rayakan 61 Tahun dengan Semangat Transformasi Digital
“Pembelinya itu anak-anak manusia silver, terus pengamen yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi,” ujar Rizky.
