unique visitors counter
⌂ Beranda News Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Depok

Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Depok

Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Depok
Ilustrasi: Polisi Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Warung di Depok
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Polisi menangkap seorang pengedar obat keras di kawasan Pasar Mini, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Senin, 6 Juli 2026.

Pelaku berinisial MN, 28 tahun, ditangkap saat menjual obat di pinggir jalan.

>>> Saudi Korting Harga Minyak Utama US$11/Barel bagi Pembeli Asia

alt mid

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polsek Sukmajaya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Mulyanto.

MN merupakan pengedar obat daftar G yang memiliki warung kelontong di wilayah Abadi Jaya. Warung tersebut hanya dijadikan kedok untuk menutupi peredaran obat-obatan terlarang.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 194 pil Tramadol, 101 butir Hexymer, 94 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sekitar Rp689 ribu hasil penjualan obat.

alt mid

>>> Cristiano Ronaldo Bicara Pensiun: Saya Belum Putuskan

Sistem pengedaran yang digunakan pelaku adalah cash on delivery (COD) dengan pembeli.

Berdasarkan penyelidikan, MN menjual obat keras ke berbagai kalangan, termasuk anak jalanan dan pengamen.

>>> Telkom Indonesia Rayakan 61 Tahun dengan Semangat Transformasi Digital

“Pembelinya itu anak-anak manusia silver, terus pengamen yang sedang nongkrong tidak jauh dari lokasi,” ujar Rizky.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot