Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan.
Amplop tersebut diberikan saat audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
>>> DLH Jakarta Siapkan Sarana Pemadaman dan Posko 24 Jam di TPST Bantargebang
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menduga amplop itu berisi uang dalam bentuk dolar Singapura.
Uang tersebut berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura.
>>> Estimasi Awal, Outflow Bisa Sentuh Rp4 T Imbas Sikap S&P DJI
Uang dolar Singapura itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati [Suhardiman] kepada Pak Menteri Kehutanan [Raja Juli],” ujar Budi kepada awak media, Rabu (08/07/2026).
Budi menambahkan, hal itu telah dikonfirmasi oleh Menteri Raja Juli melalui konferensi pers. Raja Juli bahkan menyampaikan secara lengkap timeline penerimaan dan pengembalian amplop tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi usai namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
>>> Gerindra Tanggapi Ambisi PSI Jadikan Jawa Tengah Kandang Gajah
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
