unique visitors counter
⌂ Beranda News BEI Reviu Papan Khusus demi Integritas dan Efisiensi Pasar

BEI Reviu Papan Khusus demi Integritas dan Efisiensi Pasar

BEI Reviu Papan Khusus demi Integritas dan Efisiensi Pasar
Ilustrasi: BEI Reviu Papan Khusus demi Integritas dan Efisiensi Pasar
A A Ukuran Teks16px

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kualitas pasar modal nasional. Langkah ini dilakukan melalui evaluasi serta penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.

Salah satu fokus utama yang tengah dipersiapkan BEI adalah penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus.

>>> DLH Jakarta Siapkan Sarana Pemadaman dan Posko 24 Jam di TPST Bantargebang

Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang mulai berlaku sejak 25 Maret 2024.

Melalui evaluasi tersebut, BEI menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu disesuaikan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan lebih efektif.

Penyesuaian juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga saham serta memperkuat perlindungan investor.

in2

Evaluasi FCA Jadi Dasar Penyempurnaan

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan bahwa evaluasi berkala menjadi bagian penting dari upaya menjaga relevansi kebijakan dengan dinamika pasar yang terus berubah.

Menurutnya, pasar modal membutuhkan regulasi yang adaptif agar dapat terus mendukung pertumbuhan sekaligus menjaga kepercayaan investor.

"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar.

Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham. Perubahan tersebut terutama terjadi pada saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental.

Kategori tersebut meliputi saham yang masuk ke dalam kriteria 6, 7, dan 10 dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot