Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025.
Implementasi awal tersebut menunjukkan hasil yang positif dalam mendukung proses pembentukan harga. Melalui mekanisme tersebut, aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga dapat ditekan secara signifikan.
Penerapan Non-Cancellation Period juga diharapkan dapat meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing yang berpotensi merugikan investor.
Selain itu, mekanisme tersebut diyakini mampu menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan penggunaan fitur Market Order pada sesi Call Auction.
Implementasi kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan atau PSPP yang tengah dipersiapkan oleh Bursa.
BEI menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini bukan ditujukan untuk membatasi aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia.
Sebaliknya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Dengan kualitas perdagangan yang semakin baik, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang lebih mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.
Saat ini, seluruh usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule atau RMR.
Tahapan tersebut merupakan proses dengar pendapat bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum aturan ditetapkan secara resmi.
Dalam proses tersebut, BEI melibatkan berbagai pihak mulai dari Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi hingga pelaku pasar lainnya.
Masukan yang diperoleh melalui forum diskusi maupun penyampaian tertulis akan dikaji secara komprehensif sebelum menjadi ketentuan final.
Kajian tersebut mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional, serta kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
