"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang.
Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat perlindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.
BEI berharap penyempurnaan kebijakan tersebut dapat semakin memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing Bursa di tingkat regional maupun global.
>>> Gerindra Tanggapi Ambisi PSI Jadikan Jawa Tengah Kandang Gajah
Informasi mengenai usulan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk Rancangan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X, dapat diakses melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia pada menu Peraturan dan Rancangan Peraturan.
