Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby di kantornya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengakuan tersebut menjadi informasi tambahan bagi penyidik.
>>> Kejaksaan Agung Sita Lamborghini Milik Bos Bauksit di Kalbar
Ia menyebut penyidik akan mendalami apakah amplop itu terkait dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik.
Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi kepada awak media, Sabtu (04/07/2026).
>>> Akademisi Soroti Permintaan Tambahan Anggaran K/L Rp984 Triliun
Budi menambahkan, penyidik membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dapat menjelaskan dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa di Kuansing.
Namun, ia tidak menyebut secara spesifik apakah KPK akan memanggil Raja Juli.
Sebelumnya, Raja Juli memberikan dua klarifikasi setelah namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT di Kuansing.
>>> Great Barrier Reef Kembali Hindari Status 'Terancam' dari UNESCO
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
