Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhad Al Mu'arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Syah Afandin diduga meminta fee dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp800 juta.
>>> Gelombang Panas Landa Eropa Selatan, Ribuan Petugas Lawan Kebakaran Hutan
Setelah pendalaman, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan total Rp3,5 miliar.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula pada 2025, ketika Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui pengadaan langsung.
Proyek tersebut dikoordinasikan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Ilhamsyah Bangun, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Rinciannya, terdapat 80 paket pekerjaan senilai total Rp9,5 miliar di Disdik Langkat dan lima paket pekerjaan senilai Rp748 juta di Disperkim Langkat.
>>> Unsurya Kukuhkan 2 Guru Besar dan 414 Lulusan pada Wisuda ke-37
Atas pekerjaan yang diberikan, Syah Afandin meminta fee 10% dari proyek Disdik dan 17% dari proyek Disperkim.
Kesepakatan akhirnya mencapai Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek Disperkim.
Penahanan Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
>>> Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Juli 2026: Cek Rincian per Gram di Raja Emas dan Lakuemas
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

