Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait namanya yang disebut dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
>>> ESDM Bahas Tax Holiday Proyek Baterai CATL dengan DJP di Tengah Penerapan GMT
Raja Juli mengaku Suhardiman meninggalkan amplop tertutup map saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (02/06/2026).
Ia baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
"Benar pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka.
Bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi.
>>> Kemenkes: Ada Kelalaian Manajemen RS dalam Kasus Dokter Icha
Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada awak media, Jumat (03/07/2026).
Politikus PSI itu mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop dan merasa tidak berhak menyimpannya.
Awalnya, Raja Juli meminta ajudan mengembalikan amplop pada Jumat (05/07/2026) atau tiga hari setelah audiensi.
>>> Sosok Aiptu N: Oknum Polisi Polres Tegal Kota yang Diduga Aniaya Perempuan
Namun, ajudan tidak bisa berangkat karena harus mendampingi Raja Juli yang bertemu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna.

