Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N tengah menjadi perhatian publik.
Aiptu N telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Ia kini ditahan dan menjalani proses pemeriksaan.
>>> RUEN 2026—2035 Ditarget Rampung September, ESDM Percepat Pembahasan
Peristiwa ini mencuat setelah korban, seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Cirebon, melaporkan dugaan kekerasan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak Desember 2023. Diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jateng melakukan pemeriksaan internal terhadap Aiptu N terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Tanggapan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan institusinya akan menangani kasus ini secara profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus.
>>> Entitas Antam Siap Ajukan Revisi RKAB Nikel, Dokumen Difinalisasi
"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kombes Artanto.
>>> Kalender Pendidikan Jakarta 2026/2027: Link Download PDF dan Jadwal Kegiatan
Publik pun mulai mempertanyakan sosok Aiptu N. Hingga saat ini, identitas lengkapnya belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian.
